Kamis, 02 April 2009

Soal ketiga belas

Sekarang ini tengah menjamur kebiasaan buruk, yaitu seorang wanita duduk berkumpul bersama saudara laki-laki suaminya, menghidangkan minuman dan ber-bincang-bincang dengannya tanpa ada keperluan mende-sak. Bagaimana pengarahan Anda dalam menangani masalah ini? Apakah perbuatan seperti itu terpuji atau justru tercela?

Jawab

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Hindarilah berkhalwat (berduan) dengan kaum wanita!" Ada yang bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan saudara ipar?" Rasulullah menjawab: "Berkhalwat dengan saudara ipar itu adalah maut!" (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Rasulullah mengibaratkan duduk berduaan dengan saudara ipar laksana maut, yaitu sangat buruk dan ber-bahaya. Oleh sebab itu, kebiasaan tersebut tidak terpuji bahkan sangat tercela. Penjelasannya sebagai berikut.
Ketika seorang wanita duduk-duduk berkumpul dengan lelaki yang bukan mahramnya di antaranya ada-lah saudara ipar- baik yang sudah menikah ataupun belum, dapat tergoda dengan kelembutan suaranya apalagi bila tawanya berderai. Terkadang ia bergerak hingga kelihatan lekuk tubuhnya. Hal itu tentu merupa-kan suatu kesalahan besar yang dapat menimbulkan musibah.
Sebaik-baik wanita adalah yang dapat menjaga kehormatan diri, sebagaimana yang dituturkan Fathi-mah radhiyallahu 'anhu. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Siapakah wanita yang paling baik?" Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu segera bangkit seraya terus berfikir tentang masalah itu. Lalu ia tanyakan masalah itu kepada Fathimah radhiyallahu 'anhu. Ia menjawab: "Sebaik-baik wanita adalah yang tidak melihat laki-laki yang bukan mahram dan mereka tidak meli-hatnya."
Hendaknya seorang wanita senantiasa menjaga dirinya sekalipun terhadap saudara ipar. Kecuali jika ada kebutuhan mendesak, mereka boleh berbicara dengan mereka sekadarnya saja. Bukan berarti harus timbul perasan saling mencurigai, namun hendaknya seluruh perbuatan kita harus berdasarkan kaidah-kaidah syar'i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar