Kamis, 02 April 2009

Soal kedua belas

Akhir-akhir ini muncul sebuah model rambut di tengah-tengah kaum wanita, yaitu jambul yang terjurai ke depan. Apakah model semacam itu dibolehkan? Berilah kami jawaban semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab

Seorang wanita muslimah hendaknya menyelaras-kan seluruh tingkah lakunya dengan nilai-nilai Islam. Hendaknya ia mengerjakan sesuatu yang sesuai dengan tuntutan syariat dan meninggalkan segala yang berten-tangan dengannya.
Sekarang ini banyak kita temui berbagai macam model rambut yang dilarang syariat, khususnya di kala-ngan wanita. Sekiranya masalah ini kita kupas panjang lebar, niscaya buku kecil ini tidak cukup untuk memuat-nya. Namun dalam kesempatan kali ini cukup saya jelaskan sebagai berikut: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya."
(HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan matan yang lebih lengkap. Ibnu Taimiyah menyatakan sanadnya bagus, demikian pula Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Jika model rambut tersebut meniru model rambut wanita kafir, jelas haram hukumnya. Demikian pula bila ia bentuk rambutnya seperti potongan rambut lelaki. Sebab kaum wanita dilarang menyerupai kaum lelaki. Namun sebagian wanita membuat jambul tersebut lalu berkata: "Saya tidak bermaksud meniru wanita kafir" Apa sebabnya ia berkata demikian? Karena tahu jika ia mengaku meniru wanita kafir, tentu secara tegas kita katakan haram. Ada beberapa pengalaman menarik, salah seorang akhwat menjelaskan kepadaku salah satu model rambut wanita lewat telepon. Saya katakan kepadanya: "Kelihatannya model rambut seperti itu termasuk tasyabbuh (meniru) model rambut wanita kafir." Ia langsung beristighfar: "Astaghfirullah , saya tidak bermaksud meniru wanita kafir!" Lalu saya tanyakan kepadanya: "Kalau begitu, apa nama model rambut ter-sebut?" Ia menjawab: "Michael!" Langsung saja saya katakan: "Itulah yang dinamakan tasyabbuh!"
Seorang akhwat lainnya menerangkan kepadaku salah satu model rambut melalui secarik kertas. Ia me-nerangkan sebuah model rambut dengan detail. Namun saya belum begitu mengenal model rambut seperti yang diceritakannya. Selesai ceramah tepatnya setelah menu-naikan shalat, salah seorang akhwat mengutus seorang bocah kecil kepadaku. Bocah itu berkata: "Salah seorang akhwat mengatakan kepada Anda bahwa nama model rambut itu adalah Diana's Dog. Saya langsung beristigh-far: " Astaghfirullah, apakah seorang wanita muslimah tega menghinakan dirinya dengan menyerupakan diri seperti anjing seorang wanita kafir?!" Betapa jauh berbeda keadaan mereka dengan Asma' binti Abi Bakar dan sahabiyat lainnya yang telah menorehkan sejarah dengan melahirkan generasi-generasi muslim yang tangguh.
Pengalaman lain yang tak kalah menarik, seorang akhwat pernah bertanya kepadaku: "Apa hukumnya meng-keriting rambut?" Saya jawab: "Subhanallah, dahulu wanita tidak senang bahkan membenci rambut keriting, namun pada hari ini rambut keriting justru digandrungi mayoritas kaum wanita!?" Saya tidak berani memberikan jawaban, sebab ada sesuatu yang tersembunyi dibalik masalah ini!" Beberapa waktu kemudian, salah seorang ikhwan menghubungiku lewat telepon, ia mengaku baru kembali dari Amerika bersama istrinya. Ia menceritakan bahwa sebab wanita Amerika mengeriting rambut mereka sebagai berikut: Tersebutlah seorang wanita Amerika yang memelihara seekor anjing berbulu keriting. Kemu-dian anjing itu mati. Sebelumnya wanita itu telah bersumpah tidak akan melupakan anjingnya itu. Wanita itupun mengeriting rambutnya untuk mengenang anjing kesayangannya. Kemudian model rambut tersebut ditiru oleh tetangga-tetangganya. Lalu menyebar luas bak aliran listrik. Hingga ditiru oleh wanita-wanita muslimah. Oleh sebab itu saya peringatkan kepada para akhwat agar senantiasa menyelaraskan perbuatannya dengan nilai-nilai agama. Janganlah ia berbuat sesuatu yang meniru wanita-wanita kafir atau kaum lelaki. Hendaklah ia meneladani para ummahatul mukminin dan para sahabiyat seperti Khadijah, Fathimah dan wanita mukminah lainnya Radhiyallahu anhunna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar